otonomi desa. Otonomi Desa merupakan otonomi yang asli, bulat dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah. otonomi desa

 
Otonomi Desa merupakan otonomi yang asli, bulat dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintahotonomi desa  Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang No

Baca juga: Desa Pandai Besi yang Hilang. Ibrahim, Johnny. 6. (2017). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengakui keberadaan Desa dan otonomi desa termasuk desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. Desa ini mempunyai otonomi dan kewenangan dalam hal perencanaan,. 16) merupakan kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus rumah tangganya serta kepentingan masyarakat setempat berdasarkan peraturan-peraturan dan perundang-a. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945, pengaturan. “Pertemuan” seperti ini dapat bersifat positif, dalam arti saling mendukung dalam pelaksanaannya, namun dapat pula bersifat negatif dalam arti bertentangan satu dengan yang lainnya. Tinjauan Umum Tentang Pemerintahan Desa 1. 2. 1. Penguraian Peraturan Desa dalam bab ini akan dibagi menjadi sebelum dan sesudah UU 6/14 diberlakukan agar dapat dimengerti perbedaan sekaligus implikasi pengaturan terkait Peraturan Desa terhadap demokratisasi di desa dalam kaitannya dengan otonomi desa. Malang: Setara Press, 2015. Karena dengan Otonomi Desa yang kuat akan mempengaruhi secara signifikan perwujudan Otonomi Daerah. Desa adalah kesatuan masyarakat hukurn yang memiliki kewenangan mengatur dan mengums kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalarn sistem pemerintahan nasional dan berada di. 2 Hal tersebut membuat desa merupakan suatu institusi otonom dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri serta relatif mandiri 3 1. 1213-1219 | 1214 merupakan. " Tesis, Pascasarjana Universitas. Perumusan Masalah. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers. 03 No. Penyelenggaraan otonomi di dalam suatau negara sebagai satu sistem yang dianut di dalam pemerintahan tidak terlepas dari alasan-alasan: 40. 32 TAHUN 2004NO. Sedangkan upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk mengatasi hambatan pelaksanaan otonomi Desa di Kepenghuluan Pelita dapat dikatakan tidak ada baik dari pemberian pembekalan kepada Pemerintah Desa/Kepenghuluan atau pun dari produk. Otonomi Desa merupakan otonomi yang asli, bulat dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah. Di Cina, anggaran desanya disusun dan ditetapkan oleh Parlemen/DPRD (National People Congress/ NPC) Provinsi namun sebelum ditetapkan, terlebih Pemerintahan Desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan otonomi daerah. Selanjutnya pemerintah berkewajiban menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh desa tersebut. 222. 22/1948 meletakkan titik berat otonomi pada Desa dan daerah lain setingkat Desa, dengan dasar pemikiran Pasal 33 UUD 1945. Blok, profesor di Fakultas Hukum yang dipertahankan pada Kamis, 23 Oktober 1924. Secara etimologi kata desa berasal dari bahasa sansekerta, yaitu deca yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. prinsip Otonomi Daerah yang pada prinsipnya Otonomi daerah adalah media atau jalan untuk menjawab persoalan mendasar dalam tata Pemerintahan dan pelayanan terhadap publik. UU Desa dan KemandirianPemerintahan Desa. Sebagai bukti keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 UUD Tahun 1945. Otonomi secara otomatis mampu menutup adanya campur tangan institusi diatasnya, dengan begitu tidak dibenarkan proses dari intervensi yang berbentuk memaksa, serba paksa, dan. 5. desa, dengan berbagai kemandirian pemerintahan desa seperti pemilihan umum calon pemimpin desa, anggaran desa, semacam DPRD desa, dan kemandirian pembuatan peraturan desa semacam perda, menyebabkan daerah otonomi NKRI menjadi provinsi, kabupaten atau kota, dan desa. Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak istimewa, desa dapat melakukan perbuatan hukum baik hukum publik maupun hukum. com. UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. e-ISSN : 2621-4105. Eko, Sutoro. Pelaksanaan otonomi desa mendorong pemerintah dan masyarakat desa untuk lebih mandiri dalam mengatur dan mengurus rumah tangga desa, termasuk dalam hal ini adalah mengatur dan mengurus Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Pendapatan Asli Desa (PADes) sebagai salah. Otonomi desa berlandaskan adat, mencakup kehidupan lahir dan batin penduduk desa,. 1 Otonomi Daerah Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5 memberikan definisi Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk. Di dalam buku Prof. Tetapi, dalam melaksanakan otonomi, daerah masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta. Widjaja yang berjudul Otonomi Desa: Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh menguraikan hak, wewenang dan kewajiban pemerintahan desa dalam menjalankan pemerintahannya sebagai berikut : a. Otonomi desa menjadi bias karena desa diposisikan sebagai objek pembangunan bukan sebagai subjek pembangunan. 4. 1 Desa Istilah Desa secara etimologi berasal dari kata swadesi bahasa sansekerta yang berarti wilayah, tempat atau bagian yang. PELAKSANAAN OTONOMI DESA MENURUT FIQIH SIYASAH (Studi di Desa Negeri Campang Jaya Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara) Skripsi Diajukan untuk Melengkapi Tugas-Tugas dan Memenuhi Syarat-Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S. Beberapa hal mendasar yang patut diperhatikan dengan lahirnya UU Desa, antara lain: 4 1. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan sistem peraturan perundang-undangan yang diatur melalui Undang-Undang No. 154 | Jurnal Bina Praja | Volume 4 No. Klaster 2: Penataan Desa. Pengakuan otonomi di desa, Taliziduhu Ndraha (1997:12) menjelaskan sebagai berikut : a. n Pertama, otonomi yang diberikan negara sebagai bentuk power shared dalam bentuk desentralisasi kekuasaan kepada unit-unit pemerintahan tingkat bawah atau otonomi “by the grace of central government”. Sehingga pemerintah berkewajiban untuk menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh desa tersebut. 33-34. 2. Cita-cita untuk memberikan otonomi secara lebih luas kepada daerah-daerah yang dianggap mampu untuk memaksimalkannya, sudah dipikirkan dan direalisasikan sejak negara ini. sesuai dengan kondisi dan sosial budaya setempat, maka posisi desa yang memiliki otonomi asli sangat strategis sehingga memerlukan perhatian yang seimbang terhadap penyelenggaraan otonomi daerah, karena dengan otonomi desa yang akan mempengaruhi perwujudan otonomi daerah. Desa Membangun Indonesia. Tulisan ini tidak sekadar akan melihat awal pertumbuhan dan perkembangan otonomi desa di Indonesia yang disertai sejumlah catatan penting mengenai peluang tumbuhnya otonomi desa, tetapi juga akan membahas mengenai beberapa catatan kritis terhadap pengaturan desa yang berpotensi menjadi ancaman di kemudian hari. Otonomi desa merupakan kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa. otonomi desa, tingkat pendidikan Perangkat desa maupun masyarakat rata-rata masih rendah. 22 TAHUN 1999 DENGAN UU NO. Pada masa kolonial Lucien Adam menulis buku dengan judul “De Autonomie Van Het Indonesische Dorp (Otonomi Desa Indonesia)” yang bertarikh 1924. H) Dalam Ilmu Syariah Olehhukumnya. A. Adakah Dasar Hukum Mosi Tidak Percaya?. Desa untuk pengembangan potensi dan aset Desa guna kesejahteraan bersama guna mewujudkan tujuan otonomi daerah. Di sisi yang lain, kebijakan UU No. Iwan Satriawan, Ade Arif Firma nsyah, Siti Khoiriah, Hukum Undang-Undang ini secara nyata mengakui otonomi desa. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah. Peringatan: citasi ini tidak selalu 100% akurat! Home; Detail Result; Cite This Tampung Export Record. Otonomi asli desa yang . Otonomi desa secara sederhana dapat disebut sebut sebagai identitas kemenangan desa. , Publisher:Jakarta : Raja Grafindo Persada , 2008, Subject. A. Mengenai bentuk dan konsep otonomi desa itu sendiri, ada baiknya jika diketahui terlebih dahulu, pengertian atau apa yang dimaksud 1 Jimly Asshiddiqie, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta Barat; PT. Otonomo Desa: Meruapakan otonomi Yang Asli Bulat dan Utuh. Otonomi asli desa . D. Dan otonomi desa tersebut walaupun tidak sepenuhnya, namun masih dapat dijalankan pada masa penjajahan, baik pada masa penjajahan Belanda maupun Jepang. Tata kelola pemerintahan. Sebelumnya Desa dan Swapraja merupakan otonomi asli. Otonomi desa merupakan hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa tersebut. Otonomi desa hanya meliputi lingkup desa saja. mereka dan adat istiadat mereka. Pengertian masing-masing lingkup secara eksplisit telah disebutkan pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Jika dicermati serius, sejumlah tekanan dalam beberapa pasal memberi diskresi yang memungkinkan otonomi desa tumbuh disertai beberapaDesa menurut H. 05 September 2023 (10:27 WIB) Bimtek Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. Tujuan pembangunan dengan manajemen yang sehat diharapkan mempermudah tercapainya tujuan pembangunan desa, mengurangi beban pemerintah. URUSAN PEMERINTAHAN Kepala Desa berkedudukan sebagai pemimpin penyelenggara Pemerintahan Desa yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Perangkat Desa. Dalam hubungan ini UU No. Desa yang mampu menduduki pusat hubungan, mempengaruhi tujuan agen yang lain, dan dengan demikian. Otonomi daerah dalam bentuk daerah otonom. bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153) yang menyeragamkan nama, bentuk, susunan dan. Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberi. Jeremy Bentham, 2013, Teori Perundanng-Undangan (The Theory of Legislation), diterjemahkan oleh Nurhadi, Bandung: Nuansa Cendekia dan Nusa Media. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 T ahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Pemerintahan Desa . Desa ini mempunyai otonomi dan kewenangan dalam hal perencanaan, pelayanan publik, keuangan (melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), serta mempunyai sistem demokrasi lokal. PT. a. (Surianingrat, 1980: 14) Otonomi desa berarti otonomi komunitas atau masyarakat setempat dalam mengorganisir diri mereka sendiri. Otonomi yang diatur menurut undang-undang ini dilakukan secara berjenjang, yakni otonomi terbatas untuk propinsi, otonomi luas untuk kabupaten/kota, dan otonomi murni (asli) untuk desa. otonomi asli. iv ABSTRACT The cultural institution “Perdikan” in Wonobodro Village in the term of rural autonomy based on the Rule of Law Number 32, 2004, on Regional Autonomy is one of cultural institutional phenomenon existing in BatangOtonomi desa mempunyai peranan yang strategis, ketika semua sedang mengusung ide pembangunan yang berbasis kerakyatan/masyarakat, pemberdayaan. Desa, sebuah entitas sosial-politik yang memiliki karakteristik unik dalam struktur formal kelembagaan negara Republik Indonesia, masih terus berjuang menemukan ‘muara’ dalam perwujudan kemandirian atau. Kata Kunci: Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi, Pemerintah Desa, Tugas Pembantuan . PDF | This study aims to explore the construction of Village autonomy arrangements to realize people's welfare. c. Sehingga, pengertian otonomi "sebanyak-banyaknya" pada dasarnya sama dengan "otonomi seluas-luasnya". . Reformasi yang mengakhiri era pemerintahan otoriter Orde Baru di bawah rezim Soeharto telah melahirkan perobahan yang sangat signifikan dalam tatanan kehidupan kenegaraan. dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan. Dengan demikian, otonomi desa adalah otonomi yangsudah ada sejak desa itu terbentuk. Ciri desa ini adalah berkurangnya pengaruh adat di desa. Pemberlakuan Otonomi Daerah yang diharapkan mampu memperbaiki dan menjawab tuntutan masyarakat pada kenyataannya tidak mampu menjamin partisipasi lokal, yang terjadi banyak kelompok yang kehilangan ruang gerak. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak. Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak istimewa, desa. Desa yang memiliki otonomi asli sangat strategis sehingga memerlukan perhatian yang seimbang terhadap penyelenggaraan Otonomi Daerah. 1, Hlm 1-14. Pendidikan. Melalui otonomi ini desa dapat mengatur dan mengurus urusan pemerintahan desanya. J. AU - Mayasari, Ima. Inovasi yang tinggi disertai sumber daya alam dan sumber daya manusia yang kompeten serta tata kelola yang baik akan dapat meningkatkan kualitas. Sebagai informasi, asas otonomi daerah ini diatur dalam UU 23/2014, diterangkan bahwa ada penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan tiga asas. Di dalam UU No. Pada masa kolonial Lucien Adam menulis buku dengan judul “De Autonomie Van Het Indonesische Dorp (Otonomi Desa Indonesia)” yang bertarikh 1924. Kata kunci: kewenangan desa, otonomi desa Pendahuluan Kewenangan desa merupakan elemen penting dalam kajian otonomi desa. Sumber daya tersebut berupa keuangan desa yang dapat diperoleh lewat APBN, APBD, PAD dan sumber lain yang sah. Otonomi desa merupakan otonomi yang asli, bulat dan utuh bukan merupakan pemberian dari pemerintah, sebliknya pemerintahan berkewajiban menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh desa tersebut. Kini kendala umum yang dirasakan oleh sebagian besar desa terkait keterbatasan dalam keuangan desa adalah APBDesa yang tidak berimbang antara penerimaan dengan pengeluaran. Tinjauan Umum Tentang Pemerintahan Desa 1. Pengertian Desa, Otonomi dan Wewenang. Hanya saja, otonomi desa bukan otonomi formal seperti yang dimiliki pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota, tapi otonomi berdasarkan asal usul dan adat istiadat. yang melahirkan otonomi daerah, melainkan lebih dari itu adalah adanya pengakuan dan perlindungan terhadap otonomi desa sebagai otonomi asli bangsa Indonesia. Adapun 3 asas otonomi daerah adalah asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Widjaja, Author: Widjaja, HAW. Widjaja, Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat,dan Utuh, (Jakarta: PT. Abstact Government affairs under the authority of the Regency / Municipality submitted to the village setting is the government affairs that can directly improve service and. terhadap pemahaman otonomi desa yang diamanahkan oleh UUD 1945 dan perubahannya. Buku ini ditulis untuk memperoleh gelar doktor dalam ilmu hukum pada Universitas Kerajaan di Leiden atas bimbingan Rektor Mr. Tinjauan umum tentang Otonomi Desa, Pemerintahan Desa, dan Struktur Pemerintahan Desa . d. Tinjauan Umum Tentang Otonomi Desa . 25JurnalIlmuPemerintahanSuaraKhatulistiwa ISSN25280-1852 VOLIII,No. Kepala Desa dipilih secara langsung. Pengertian Desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, di dalam ketentuan umum Pasal 1 angka 1 Undang-undang. Abstact Government affairs under the authority of the Regency / Municipality submitted to the village setting is the government affairs that can directly improve service and. Keterkaitan antara otonomi desa dan kedudukan peraturan desa dapat dilihat dengan menghubungkan antara peraturan yang mengatur otonomi desa yaitu, Undang-Undang No. Otonomi desa merupakan otonomi yang asli Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 1 Huruf (o) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah Kutai, Lembaga Ilmu Pengetahuan, Kabupaten Kutai Kalimantan Timur, 2000. Alauddin Law Development Journal 3 (2):386-401. Supradesa dan Otonomi Desa. Pengertian masing-masing lingkup secara eksplisit telah disebutkan pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentangPengertian Otonomi Desa. Kemiskinan ada di desa, akan tetapi di desa pula basis sebagai potensi bisnis ekonomi, sebagian besar penduduk Indonesia juga. 6 Tahun 2014 tentang Desa. 1 Pengertian Otonomi Daerah Berdasarkan Kamus Besar Indonesia (2008: 992), otonomi adalah pola pemerintahan sendiri. Ndraha (2002:7-8) menjelaskan bahwa desa yang otonom adalah desa yang merupakan subjek hukum, artinya dapat melakukan tindakan-tindakan hukum. desa menyongsong berlakunya Undang-Undang No. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat. 24252/aldev. Josef. Desa dalam realitasnya adalah pemilik otonomi asli, yang telah berabad-abad menjadi unsur dinamis masyarakat di Indonesia. 1 Pemekaran Wilayah 105 7. perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara. Judul: Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh / Widjaja: Pengarang: Widjaja : EDISI: Ed. Beli koleksi Otonomi Desa online lengkap edisi & harga terbaru September 2023 di Tokopedia! ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Kurir Instan ∙ Bebas Ongkir ∙ Cicilan 0%. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati. Pendapat “mini DPD” misalnya menyebutkan bahwa selama lebih dari enam dekade, Indonesia mengalami kesulitan yang serius untuk mendudukkan Desa dalam pemerintahan dan pembangunan, termasuk kesulitan membentuk otonomi Desa dengan keragamannya. 3 1. Dia mengatakan daerah sudah diberikan otonomi. Akibat penjajahan, Swapraja yang didasarkan pada hukum adat mengalami perubahan. BHUANA ILMU POPULER, hlm. Pendahuluan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dikenal dengan sebutan UU Desa telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dinggap sebagai babak baru dalam pembagian kekuasaan, penataan dan desentralisasi Desa. Pembentukan Daerah 7. Yogyakarta: IRE, 2005. desa termasuk desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum yang. Desa, Pembangunan, Otonomi. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menempatkan desa sebagai salah satu aktor utama dalam narasi pembangunan Indonesia saat ini. Sebagai ketentuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak istimewa, Desa dapat melakukan. Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi,. Jakarta : Rajawali Pers. landasan filosofis religius desa adat, berkaitan dan mencerminkan keberadaan lembaga yang bernafaskan agama hindu, sehingga akan menyulitkan peluang bagi warga non-hindu menjadi anggota atau warga desa adat. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. A. Keseriusan ini ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(untuk selanjutnya disingkat UU Nomor 6 Tahun 2014)Sebelumnya,. 2014 tentang Pemerintahan Desa, otonomi Desa urusan pemerintahan menjadi kewenangan Desa mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan asal usul Desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan dari pemerintah,Otonomi desa yang diberikan oleh Undang-Undang No. Di Sesi pertama diskusi, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito menyampaikan bahwa pemanfaatan dana desa secara nasional mencapai sebesar 68 Triliun Rupiah, sedangkan di Provinsi NTB mencapai 15,36 Triliun Rupiah D. 2. Kajian hukum terhadap otonomi desa. 32 841. Ketiga persoalan tersebut terbingkai dalam satu isu utama, yaitu isu otonomi desa15. Hal ini karena desa menjadi bagian dari negara yang juga menjalankan sejumlah kewajiban yang dibebankan oleh negara. 4 Tahun 2008 tentang tugas, wewenang, kewajiban, hak, dan larangan Pemerintahan Desa. Hal ini mengikis pelaksanaan adat dan tata cara adat istiadat yang dianut dalam pemerntahan Nagari. powerless, kehilangan kewenangan, meskipun secara ekpslisit jelas mem iliki . Pengertian Desa, Otonomi dan Wewenang. “Synergy between State and Rural Society for Development: An Analysis of the Governance System of the Rural Saemaul Undong in Korea. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengakui keberadaan Desa dan otonomi. b. Otonomi desa ini membawa perubahan kearah yang positif didalam dinamika pemerintahan dan masyarakat desa. diterima kepada desa-desa dengan memperhati-kan prinsip keadilan dan menjamin adanya peme-rataan. otonomi desa. Jurnal. Keberadaan otonomi desa secara tidak langsung erat kaitannya dengan keberadaan pemerintahan desa. Sebagai bagian dari pemerintahan daerah, desa memiliki seluruh tatanan pemerintahan otonom yang mandiri dalam menjalankan segala urusan rumah tangganya. otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana 2 / 71. Tindakan-tindakan hukum yang dapat dilakukan antara lain : 1.